Gadget Protection Plus

Garansi Tukar Baru Megakamera (14 Hari):

14HariGaransi

Melindungi pembeli dari kerusakan akibat cacat produksi / manufacturing defect. Tidak mencakup kerusakan akibat kesalahan / kelalaian pengguna.

Syarat dan ketentuan garansi :

  1. Pembeli wajib menyertakan video unboxing dari produk yang dibeli, tanpa diedit dan tanpa dipotong. Video unboxing harus dimulai dari pembukaan packing original utuh dari Megakamera, hingga selesai pengujian menyeluruh pada produk yang dibeli.
  2. Pembeli diwajibkan untuk melakukan proses unboxing dengan hati-hati. Garansi akan void / tidak berlaku, apabila produk rusak dalam proses unboxing yang kasar / tidak hati-hati.
  3. Garansi Tukar Baru Megakamera melindungi pembeli dari kerusakan produk akibat cacat produksi / manufacturing defect, yang terjadi bukan karena kesalahan / kelalalaian penggunaan oleh pembeli / pemakai, dalam kurun waktu 14 hari kalender sejak produk diterima oleh pembeli, mengacu pada status pengiriman dari kurir yang dipilih oleh pembeli.
  4. Apabila dalam kurun waktu tersebut, terjadi / terdeteksi adanya kerusakan pada produk yang termasuk dalam klausul nomor 2, produk yang diklaim, harus sudah sampai di Megakamera untuk proses klaim, paling lambat 14 hari kalender sejak barang dinyatakan diterima oleh pembeli, mengacu pada status delivery dari kurir yang dipilih pembeli.
  5. Setiap produk yang diklaim, akan diperiksa oleh teknisi Megakamera untuk memastikan klaim sah dan memenuhi syarat dan ketentuan klaim.
  6. Megakamera berhak menolak klaim apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan klaim. Keputusan teknisi atas validitas klaim yang diajukan pembeli adalah mutlak adanya.
  7. Apabila Produk pengganti tersedia di Megakamera, produk tersebut segera dikirimkan pada pembeli.
Gadget Protection Plus Transparent

Gadget Protection Plus adalah Produk Asuransi yang secara diperuntukan bagi Pelanggan Megakamera yang telah membeli produk bertanda “Gadget Protection Plus”. Nikmati Proteksi Hingga Rp. 100.000.000,-*

Apa manfaat Gadget Protection Plus ?

1. Accidental Protection: Memberikan kompensasi untuk biaya perbaikan / penggantian untuk peralatan yang baru Anda beli, dengan nilai pertanggungan sebesar nilai invoice, atau maksimal IDR 100.000.000,- (seratus juta rupiah), selama 12 bulan dari tanggal pembelian, dari resiko-resiko berikut :

  • Kebakaran, ledakan, dan sambaran petirKerusuhan dan huru-hara.
  • Badai dan taifun, gelombang pasang, serta banjir.
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
  • Kecelakaan atau insiden lain yang tidak diharapkan dan tidak bisa diprediksi, seperti terbentur, terjatuh, terlindas, serta terjatuh ke dalam air.
  • Program perlindungan ini tidak dapat diperbaharui ketika periode proteksinya telah berakhir.

 

2. Replacement Protection: Memberikan kompensasi untuk biaya penggantian unit, apabila terjadi kerusakan akibat dari resiko-resiko di atas, yang menyebabkan kerusakan unit lebih dari 75% hingga unit yang dibeli mengalami kehilangan fungsi produk secara total dan permanen, (penilaian tingkat kerusakan dilakukan oleh pihak penanggung,) selama 24 bulan dari tanggal pembelian unit. Program perlindungan ini tidak dapat diperbaharui setelah periode proteksi berakhir.

Nilai maksimum yang dapat dikompensasikan adalah sebesar nilai invoice atau maksimum IDR 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk 12 bulan pertama perlindungan, dan 75% dari nilai invoice untuk bulan ke 13 hingga bulan ke 24.

(*) Syarat dan Ketentuan Proteksi (Protection Terms and Conditions)

  • Berlaku untuk unit baru yang mengalami kerusakan akibat kondisi yang disebutkan di atas.
  • Tertanggung akan mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) untuk perbaikan unit, termasuk suku cadang dan jasa perbaikan, sampai ke kondisi sebelum kejadian / kerusakan.
  • Untuk unit baru yang mengalami kerusakan total, atau biaya perbaikan atas kerusakannya (termasuk suku cadang dan jasa perbaikannya) mencapai atau lebih dari 75% dari harga pembelian, maka Tertanggung akan mendapatkan penggantian berupa unit baru yang sama dan setipe dengan unit yang mengalami kerusakan.
  • Penetapan tingkat kerusakan barang, ditentukan oleh pihak penanggung.
  • Maksimal klaim perbaikan selama periode pertanggungan adalah sebanyak 2 kali, dengan total nilai penggantian maksimal sebesar nilai yang diasuransikan / sebesar nilai invoice.
  • Nilai penggantian maksimal yang dapat diterima oleh tertanggung pada tahun kedua adalah sebesar 75% dari nilai yang diasuransikan.
  • Tidak ada depresiasi nilai unit yang dibebankan kepada pembeli.

Resiko Pribadi / Own Risk Deductible.
15% dari nilai klaim, untuk jenis perbaikan barang.
20% dari nilai invoice / harga pembelian untuk jenis penggantian unit.

Disclaimer
Ketentuan dan kualitas Layanan & Klaim Asuransi berasal dari ketentuan Perusahaan Asuransi, dan tidak ada hubungannya dengan kualitas layanan Toko Megakamera.
Megakamera membantu menjembatani antara Anda sebagai Pembeli dengan Perusahaan Asuransi

Kapan Gadget Protection Plus bisa didapat?

  • Proteksi bisa diperoleh dengan melakukan pembelian Gadget Protection Plus pada saat melakukan pembelian di Megakamera dari barang yang bertanda Gadget Protection Plus.

Apakah dengan membayar Gadget Protection Plus, bisa langsung menikmati manfaat nya?

  • Pemilik Gadget Perlu memasukkan data-data Pertanggungan agar proteksi bisa kita daftarkan ke Perusahaan Asuransi.

Siapa dan Kapan harus mengaktifkan Gadget Protection Plus ?

  • Gadget Protection Plus harus segera diaktifkan selambat-lambatnya 2 hari setelah menerima produk. Diaktifkan artinya: Anda sebagai Pembeli produk mengisi SENDIRI data diri dan mengirim data tersebut kepada kami.

Bagaimana cara mengaktifkan Gadget Protection Plus ?

  • Scan QR Code Gadget Protection Plus yang kami kirimkan bersama produk yang Anda beli dari Megakamera
  • Ikuti petunjuk yang tampil
  • Pastikan data yang disampaikan sudah tepat & benar, karena data-data tersebut akan dicocokkan pada saat terjadi klaim dikemudian hari.
  • Kirimkan data

Bagaimana jika Pembeli lalai / tidak mengaktifkan Gadget Protection Plus?

  • Lalai input data bisa berakibat proteksi tidak berfungsi. Jika menemui kesulitan dalam mengisi dan mengirimkan data, segeralah menghubungi kami untuk dibantu.

Bagaimana cara mengajukan klaim ?

  • Silakan hubungi Megakamera. Team kami siap membantu proses Claim.

 

Syarat & ketentuan mengenai Produk Asuransi ini ditentukan oleh Mitra Asuransi tersebut, Mitra Asuransi dapat mengubah S&K sewaktu-waktu. Toko Megakamera tidak berwenang untuk mengubah ketentuan yang digariskan oleh Perusahaan Asuransi.